SAMBOJA- Praktik penambangan batu bara illegal masih marak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya berhasil diungkap petugas Polsek Samboja, ketika melakukan patroli di kawasan Kelurahan Sungai Seluang. Di situ polisi menemukan 3.000 Metrik Ton (MT) batu bara yang dikeruk PT Bontang Mulia Energi (BME) selaku kontraktor di lokasi tambang CV Rahmat, di luar areal konsesi perusahaan itu.
“Kasus dugaan tambang batu bara illegal ini masih dalam penyelidikan. Sejumlah saksi telah diambil keterangannya. Namun kami belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan illegal mining tersebut. Tapi yang jelas penambangan dilakukan PT BME sebagai kontraktor CV Rahmat itu dilakukan di luar areal konsesi IUP (Izin Usaha Pertambangan) mereka miliki,” ujar Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana, didampingi Kapolsek Samboja, Iptu Egidio FA kepada wartawan, Kamis (5/7).
Selain menyita sebanyak 3.000 MT batu bara, polisi juga mengamankan alat berat berupa 4 unit exavator merek Cobelco SK 330, lalu Volvo PC 200, Catterpillar D6G dan Iveco, sebagai barang bukti. Kini lokasi terkait juga sudah dipasang police line atau garis polisi dan dijaga sejumlah anggota Polsek Samboja. “Para saksi yang diminta keterangannya termasuk pejabat terkait di Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Kukar,” tambah Egidio.
Terungkapnya kasus tambang batu bara illegal itu bermula dari kecurigaan petugas Polsek Samboja, ketika melakukan patroli rutin di wilayah Kelurahan Sungai Seluang. Pasalnya saat itu petugas curiga ketika mendapati kegiatan penambangan batu bara dilakukan PT BME, selaku kontraktor CV Rahmat. Berbekal kecurigaan itulah polisi lalu melakukan penyelidikan dan terungkap, bahwa penambangan itu dilakukan di luar konsesi IUP dimiliki CV Rahmat.
“Begitu di lokasi terkait, petugas kami lalu mencatat titik koordinat. Kemudian hasil peninjauan di lapangan itu dikonfirmasikan ke Distamben Kukar. Ternyata menurut Distamben, lokasi dimaksud tidak lagi berada dalam areal konsesi CV Rahmat. Karena itulah diduga kuat penambangan dilakukan PT BME selaku kontraktor CV Rahmat, telah melakukan penambangan tak berizin alias illegal,” katanya lagi.(idn/kpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar